12 Titik Tambang Pasir Ilegal di Tasik Ditutup Sementara

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

TASIKMALAYA — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan melakukan penutupan sebanyak 12 titik tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/7/2020).

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/7/20). (Foto: Humas Jabar)

Tambang pasir ilegal yang ditutup tersebut meliputi tiga titik tambang di Desa Cidadap, Kecamatan Karang Nunggal dan sembilan titik di kecamatan Cikalong.

Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kang Uu menjelaskan, pihaknya hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemprov.

“Pemerintah bukan ingin menutup (tambang), karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan,” kata Kang Uu.

“Tapi sekaligus dari sisi itu, tambang harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Kang Uu, Pemda Provinsi Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.

Lihat juga...