Label Barcode, Bukti Hewan Kurban Dinyatakan Sehat dan Layak

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Dinas Pertanian (Dispartan) Kota Semarang memastikan, selain Surat Keterangan Kesehatan Hewa (SKKH), ada cara lain untuk mengecek kesehatan hewan kurban. Caranya dengan men-scan label barcode, yang ada di masing-masing ternak.

Pedagang hewan kurban, Agus Condro menunjukkan SKKH dari Dispertan Kota Semarang, sebagai salah satu syarat berjualan hewan kurban di kawasan MAJT Jalan Jolotundo Semarang, Senin (27/7/2020). Foto Arixc Ardana

“Melalui barcode tersebut, akan diketahui bahwa hewan tersebut sudah kita nyatakan sehat. Dalam pemeriksaan ini, kita juga ikut melibatkan para dokter hewan yang tergabung dalam Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jateng I, ” papar Kadispartan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur di Semarang, Senin (27/7/2020).

Dipaparkan, untuk bisa mendapatkan label barcode tersebut, pemeriksaaan secara menyeluruh dilakukan. Mulai dari gigi, untuk mengetahui umur hewan ternak, kemudian bagian mata.

“Bagian mata harus jernih. Lalu dicek kedua telinga, postur badan seimbang. Tidak terlalu kurus. Posisi keempat kaki juga harus tegak, tidak bengkok. Terakhir testis hewan juga dicek, seimbang atau tidak. Jika semuanya lolos pemeriksaan, baru kemudian hewan kurban tersebut diberi label barcode,” terangnya.

Untuk memeriksanya, calon pembeli hewan kurban, cukup men-scan barcode menggunakan aplikasi yang sudah ada di playstore android. “Ini menjadi salah satu upaya kita, dalam memberikan kepastian kesehatan hewan ternak bagi pembeli. Sekaligus mencegah penyebaran penyakit zoonosis, dari hewan ke hewan atau hewan ke manusia,” tandasnya.

Lihat juga...