‘WA Gateway’ Jamin Transparansi Pendaftaran Budi Daya Lobster
Editor: Koko Triarko
Ditegaskan, bahwa yang lakukan KKP ingin menjamin pengelolaan usaha budi daya lobster lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Untuk itu, diimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ada pun mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020, Tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam Keputusan Dirjen itu, disebutkan untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 9999 9660.
Ada pun dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilampirkan, pertama data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling sedikit memuat foto diri pembudidaya, nomor induk kependudukan; alamat lokasi usaha budi daya; jenis ikan yang dibudidayakan; dan teknologi yang digunakan.
Ke dua, SIUP atau TDPIK, ke tiga, surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan kee mpat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan Lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 gram per ekor bagi pembudidayaan lobster.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat untuk melakukan penilaian terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima.
Bila hasilnya diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, yang mempunyai masa berlaku 1 tahun.