‘WA Gateway’ Jamin Transparansi Pendaftaran Budi Daya Lobster

Editor: Koko Triarko

JAKARTA  – Guna menjamin transparansi dan penyediaan database yang akurat, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyediakan layanan WhatsApp (WA) Gateway dalam mekanisme pendaftaran bagi calon pembudidaya lobster.

KKP saat ini sedang membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan sebagai calon pembudidaya lobster di sejumlah daerah potensial.

“Layanan WA Gateway dalam proses pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster, bertujuan untuk menjamin efisiensi, transparansi dan akurasi database pembudidaya lobster,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dikatakan, KKP membentuk tim, baik di daerah maupun di pusat yang saat ini proaktif melakukan sosialisasi, identifikasi dan tentu verifikasi lapangan juga tetap dilaksanakan.

Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya,-Dok: CDN

Menurut Slamet, saat ini minat masyarakat untuk terjun ke usaha budi daya lobster sangat tinggi, terutama di kawasan-kawasan tertentu, seperti di Lombok-NTB dan perairan selatan Jawa dan Banten.

“Sejauh ini, minat masyarakat sangat tinggi untuk budidaya lobster. Di sini saya harus pastikan bahwa berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.

Karenanya, database ter-record melalui sistem yang akurat, by name by address. Artinya, pengawasan dan perkembangan status pembudidayaan nantinya bisa dipantau secara realtime.

“Secara berjenjang, kami juga bentuk tim di daerah dan pusat, ini yang akan proaktif dalam memberikan informasi dan data yang faktual”, jelas Slamet.

Ditegaskan, bahwa yang lakukan KKP ingin menjamin pengelolaan usaha budi daya lobster lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Untuk itu, diimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ada pun mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020, Tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam Keputusan Dirjen itu, disebutkan untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 9999 9660.

Ada pun dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilampirkan, pertama data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling sedikit memuat foto diri pembudidaya, nomor induk kependudukan; alamat lokasi usaha budi daya; jenis ikan yang dibudidayakan; dan teknologi yang digunakan.

Ke dua, SIUP atau TDPIK, ke tiga, surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan kee mpat surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan Lobster sebanyak  2 persen dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 gram per ekor bagi pembudidayaan lobster.

Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat untuk melakukan  penilaian terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima.

Bila hasilnya diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, yang mempunyai masa berlaku 1 tahun.

Sebagai informasi, bahwa saat ini telah ada 59 pendaftar pembudidaya lobster yang berasal dari Banten, Lampung, Sumatra Utara, Bali, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Maluku, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Lihat juga...