TAPERA Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna mendaftarkan gugatan uji materiil UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 terkait Penanganan Pandemi Covid-19 yang dianggap bertentangan dengan UUD tahun 1945.
“Kami para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) selaku kuasa hukum mewakili para pemohon yang merupakan warga Negara Indonesia untuk melaksanakan hak konstitusionalnya mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi (MK),” kata Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA), Wisnu Rakadita, usai mendaftar gugatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Adapun nama-nama yang mengajukan uji materiil ke MK di antaranya: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir. Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang, dan Dr. H. Sugianto.
“Kita mendaftar permohonan Judicial Review UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang” jelasnya.
Menurut para pemohon, kata Wisnu ada beberapa alasan para pemohon mengajukan uji materiil UU tersebut ke MK. Antara lain; proses penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formil dalam penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU lewat UU Nomor 2 Tahun 2020, telah memberikan legitimasi cabang kekuasaan eksekutif untuk menumpuk kekuasaan lewat perampasan fungsi dan kewenangan dari cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, sehingga dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme,” ungkapnya.
Selain itu kata Wisnu, undang-undang tersebut juga membuka kran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung di balik alasan “penyelamatan ekonomi”.
“Bahkan UU tersebut sebutnya merampas hak konstitusional warga negara untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif atas nama UU tersebut,” jelasnya.