Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Jateng Dimulai 15 Juni

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat, memastikan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jateng 2020, dimulai pada 15 Juni mendatang.

Di satu sisi, dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, pihaknya meminta pemerintah daerah di 21 kabupaten/kota, yang akan menggelar pilkada serentak, untuk berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Beberapa persiapan sudah kita lakukan dalam pilkada lajutan ini, meski kita masih menunggu peraturan PKPU tentang pilkada lanjutan. Seiring dengan masih terjadinya pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pilkada harus mematuhi syarat standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah,” paparnya, di kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (9/6/2020).

Ketua KPU Jateng, Yulianto, saat ditemui di kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (9/6/2020). –Foto: Arixc Ardana

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, beberapa tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Di antaranya pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian serta verifikasi faktual pemilih yang seluruhnya dilakukan secara online.

“Metode kampanye juga berubah, tidak ada pengumpulan massa. Kampanye bisa dilakukan lewat media sosial, elektronik, online hingga cetak. Ini semua dalam upaya KPU menjaga  keselamatan seluruh peserta Pilkada, baik calon maupun masyarakat,” tambahnya.

Diterangkan, meski tidak bisa menerapkan e-voting karena belum ada infrastruktur yang memadai, pihaknya akan menggunakan rekapitulasi secara elektronik atau e-rekap, dalam Pilkada mendatang.

“E-rekap akan memudahkah proses rekapitulasi perhitungan suara berbasis data dari empat pemungutan suara (TPS), yang hasilnya bisa langsung dkirim. Dengan sistem e-rekap, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tinggal mengirimkan foto pleno ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan,” tandas Sudrajat.

Pilwakot Semarang

Sementara Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, memaparkan pihaknya sudah melakukan penyesuaian terkait perubahan regulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak tersebut.

“Ada beberpa perubahan regulasi, salah satunya tentang daya tampung TPS. Jika regulasi lama, satu TPS memuat 800 pemilih, sedangkan rencana yang baru, satu TPS maksimal memuat 500 pemilih,” paparnya di kantor KPU Kota Semarang, Selasa (9/6/2020).

Dengan berkurangnya daya tampung per TPS, sementara jumlah pemilih tidak berkurang, berimbas pada bertambahnya jumlah TPS. Diperkirakan, dari sekitar 3.000 TPS, kini menjadi 3.619 TPS.

Seiring pertambahan jumlah TPS di Kota Semarang, kebutuhan petugas KPPS pun bertambah. Selain itu, setiap TPS nanti juga harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga diperkirakan anggaran penyelenggaraan Pilkada Kota Semarang, berupa pemilihan wali kota (Pilwakot) dimungkinkan akan bertambah.

“Ini baru perkiraan, namun kita segera lakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit). Namun kalau dari hitung-hitungan kasar, jumlahnya tidak lebih dari 3.619 TPS. Dengan adanya perubahan jumlah TPS, KPPS hingga penerapan protokol kesehatan, kita perkirakan ada kenaikan anggaran penyelenggaraan Pilwakot,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan KPPU terkait pilkada lanjutan tersebut. “Kalau keputusan KPPU sudah kita terima terkait pelaksanaan Pilkada lanjutan, kita segera cabut surat edaran penundaan tahapan pilkada. Kemudian, mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), melakukan pelantikan badan penyelenggara di tingkatan kelurahan, serta melakukan pembentukan pemutakhiran data pemilih,” pungkasnya.

Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Jateng, ada 21 Kabupaten/Kota yang akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Di antaranya adalah Kabupaten Blora, Boyolali, Demak, Grobogan, Kebumen, Kendal, Klaten, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri dan Kabupaten Wonosobo. Sementara untuk Kota, di antaranya Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Semarang dan Kota Surakarta.

Lihat juga...