PDAM Sikka Tegakkan Aturan Cegah Kebocoran Kas
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Mencegah terjadinya kebocoran pemasukan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pihak manajemen mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada karyawan.
Pemberian sanksi dijatuhkan kepada karyawan yang selama ini melakukan pemasangan meteran baru dan menerima pembayaran uang pemakaian air dari pelanggan, namun tidak disetor ke kas perusahaan.
“Saat saya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Sikka, uang tunai yang ada di kas hanya Rp400 juta,” kata Dirut PDAM Sikka, Frans Laka, saat ditemui, Selasa (9/6/2020).

Frans menyebutkan, untuk membayar gaji karyawan saja, perusahaan harus mengumpulkan uang dari pembayaran rekening air pelanggan, baru bisa dipergunakan untuk membayarnya.
Kondisi ini membuat pembayaran gaji sering terlambat, sehingga dirinya berusaha meningkatkan kinerja perusahaan. Berbagai langkah dilakukan untuk menekan kebocoran, agar pemasukan perusahaan bertambah.
“Setelah kami lakukan penertiban, maka keuntungan perusahan bertambah sehingga pembayaran gaji karyawan bisa berlangsung setiap awal bulan. Selain itu, karyawan juga ada asuransi kesehatan dan asuransi tenaga kerja,” ungkapnya.
Bahkan, uang pensiun karyawan yang diterima dinaikkan menjadi 70 persen dari gaji pokok. Dirinya pun membuat tata tertib dan bernisitiatif menyusun aturan, sehingga lahirlah Peraturan Bupati (Perbup) soal PDAM.
Dirinya menyebutkan, akibat aturan ini, beberapa karyawan harus terkena saksi ringan hingga pemecatan, karena melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan.
“Ada karyawan yang mempersoalkannya, namun langkah ini dilakukan dan masih manusiawi. Kami coba menyelesaikannya secara kekeluargaan, sebab kalau persoalan ini sampai ke ranah hukum, kasihan karyawan tersebut,” ungkapnya.
Sanksi yang diterapkan, tegas Frans, sudah disampaikan kepada karyawan dan sudah diketahui, sehingga langkah tegas yang diambil manajemen sudah sesuai aturan.
Ada tahapan hukuman, dari yang ringan berupa teguran, peringatan hingga berujung kepada hukuman berat berupa pemecatan. Semua itu tentu disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan.
“Ada karyawan yang menerima uang pelanggan, tapi tidak disetor ke kas perusahaan. Pelanggan juga menanyakan hal ini dan saya sampaikan kepada oknum pegawai. Tapi bila tidak diindahkan, maka perusahaan harus diselamatkan, agar semua karyawan taat aturan,” tegasnya.
Anggota DPRD Sikka, Afridus Aeng, mengapresiasi langkah yang dilakukan menajemen PDAM Sikka dengan melakukan penertiban dan mengambil langkah sesuai tata tertib.
Apalagi, kata Afridus, langkah yang diambil telah melalui pembahasan di lembaga kode etik perusahaan, sehingga karyawan yang diberhentikan karena melakukan kesalahan sudah sesuai prosedur.
“Apa yang dilakukan manajemen sudah sesuai aturan. Langkah untuk tidak diproses hukum merupakan sebuah penyelesaian yang manusiawi dan perusahaan juga tidak dirugikan,” tuturnya.