Syarat Sertifikasi Kesehatan untuk Eskpor Memberatkan UMKM

Suasana Makassar New Port yang memberikan pertumbuhan positif PT Pelindo IV dengan peningkatan arus bongkar muat dan pelaksanaan ekspor langsung (direct call) di MNP, Makassar, Sabtu (21/12/2019) – Foto Ant

SURABAYA – Syarat sertifikasi kesehatan bagi UMKM yang ingin ekspor, di tengah pandemi COVID-19, dirasakan cukup memberatkan.

Sertifikasi tersebut membutuhkan syarat lokasi pengolahan, padahal mayoritas UMKM adalah industri rumahan. “Kami meminta pemerintah memberikan diskresi terhadap berbagai aturan yang menghambat proses ekspor yang dilakukan pengusaha, utamanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, Kamis (18/6/2020).

Adik menyebut, banyak UMKM mengeluhkan persyarattan tersebut ke Kadin Jatim. UMKM sangat kesulitan melakukan ekspor, karena persyaratan sertifikat kesehatan. “Ketika UMKM krupuk ikan akan melakukan ekspor, disyaratkan healt sertificate. Padahal, untuk mengurus itu perlu lokasi pengolahan, sementara UMKM ini home industry, dan di negara tujuan tidak mewajibkan,” kata Adik.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto – Foto Ant

Menurutnya, akibat aturan tersebut banyak produk ekspor UMKM terhenti di Balai Karantina. “Harusnya pemerintah membuat pengecualian karena kondisi saat ini tidak normal. Kinerja perdagangan utamanya ekspor mengalami penurunan cukup tajam akibat COVID-19,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, Ayu S. Rahayu juga meminta kepada pemerintah, untuk meninjau ulang Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Di dalam pelaksanaannya, peraturan tersebut menjadi penghambat pelaksanaan ekspor dan impor. “Kami mengusulkan dilakukan penundaan pelaksanannya,” kata Ayu.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Promosi Dalam Negeri Kadin Jatim, Muhammad Ardi P mengatakan, penurunan ekspor Jatim di masa pandemik tercatat memang cukup besar. Di kuartal I/2020, ekspor turun sebesar 16,6 persen dibanding periode yang sama di 2019, dari 5,61 miliar dolar AS menjadi 4,81 miliar dolar AS.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan Republik Indonesia, I Gusti Ketut Astawa, mengaku akan membawa persoalan tersebut pada rapat besar di Kementerian Koordinator Ekonomi.

“Ini menjadi masukan pada kami, tetapi prinsipnya Permendag dibentuk Kemendag dengan Kemenkes. Dan ini sebenarnya sama dengan aturan UMKM yang harus mendapatkan izin BPOM dan sertifikat halal. Untuk solusinya perlu adanya kolabrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota untuk mendorong bagaimana UMKM bisa mendapatkannya. Tetapi intinya, ini akan saya bawa ke rapat lebih besar di Kemenko,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...