Selama Pandemi Uang Kuliah Tunggal tak Naik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dan menegaskan, tidak ada kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) selama masa pandemi Covid-19 mewabah di Tanah Air.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, penegasan tersebut sekaligus juga menepis berbagai rumor yang berkembang di masyarakat terkait isu UKT PTKIN.
“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar. Sekali lagi hal ini perlu kami tegaskan,” ujar Kamaruddin, Senin (8/6/2020) dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kamaruddin, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” tandasnya.
Namun, lanjut Kamaruddin, apabila terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Kamaruddin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menambahkan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi Covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.