Praktik ‘Shadow Banking’ Koperasi Perlu Pembuktian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapa pun, koperasi ataupun bukan koperasi. Dan, itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. Kami harapkan ke depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu,” tukasnya.

Sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadan, dalam pertemuan virtual Kemenkop dan UKM, kata dia, mengajak agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material serta immaterial.

Pada pertemuan virtual itu hadir 45 pengurus KSP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pertemuan itu menurutnya, dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya.

“Juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam,” imbuhnya.

Kembali Rully mengatakan, bahwa hal yang wajar kekhawatiran disampaikan Stafsus tersebut dalam situasi krisis seperti ini. Karena sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui tim waspada investasi.

Hasil temuan OJK yakni hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi.

“Jelas koperasi sangat dirugikan. Maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian untuk saling menjaga marwah perkoperasian,” pungkasnya.

Lihat juga...