Praktik ‘Shadow Banking’ Koperasi Perlu Pembuktian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai praktik shadow banking membutuhkan kajian mendalam sebagai pembuktian terhadap keberlangsungan koperasi di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Kemenkop UKM, Rully Indrawan, mengatakan praktik shadow banking menggambarkan aktivitas seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, serta terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

Hal ini menurutnya, merupakan pelanggaran hukum, pihak Kemenkop dan UKM mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya.

“Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaah dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosedur hukum,” papar Rully dalam rilis yang diterima Cendana News, Selasa (9/6/2020) siang.

Sebagai informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop UKM, Agus Santoso mengatakan, tentang berkembangnya shadow banking di lingkungan koperasi.

Pernyataan tersebut menurut Rully, semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepedulian terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

“Pernyataan itu bukan menuduh, bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan, jangan sampai koperasi melakukan praktik itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru atau yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.

Mengingat saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus, maka mereka ikut terpanggil terlibat.

Lihat juga...