Juga disebut Pancasila sebagai “Weltanschauung”, pandangan hidup yang harus diperjuangkan untuk menjadi kenyataan. Dalam pidato 1 Juni 1945, tidak sepatah kata pun menyebut Pancasila sebagai “ideologi”.
Sesuai dengan pidato Bung Karno yang tidak menyebut satu kata pun bahwa Pancasila adalah “ideologi”, di era Orde Baru, Pancasila dijadikan “azas” berbangsa dari negara yang multi agama, multi suku, multi bahasa, multi adat, multi budaya, bahkan multi ras — bukan ideologi.
Apa jadinya jika negara berideologi? Dapat dilihat pada Korea Utara yang berideologi Komunis dan Korea Selatan yang tidak miliki ideologi.
Disebut bahwa UU ini akan menjadi dasar hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini hanya berdasarkan Perpres, sementara belum hilang dari ingatan publik ucapan Ketua BPIP yang menyebut musuh besar Pancasila adalah agama, dan tidak jelas pula penyelesaian ucapannya itu.
Untuk DPR yang menginisiatif UU ini, seyogyanya merespon atau menangkis terlebih dahulu ucapan Rizal Ramli saat mensahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi UU, disebut oleh Rizal; “Mohon Maaf DPR, Anda Sangat Memalukan.” ***
Noor Johan Nuh, Penulis buku dan bergiat di forum Yayasan Kajian Citra Bangsa (YKCB) Jakarta