Pentingnya Batasan Kelautan dalam Proses Pengembangan Ekonomi Maritim

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Kapus Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara Mulyana, PhD saat Zoom Webinar IABIE, Sabtu (20/6/2020) - Foto Ranny Supusepa

JAKARTA — Potensi ekonomi maritim Indonesia, berdasarkan data LIPI tahun 2019, diperkirakan sekitar Rp1.712 triliun. Untuk itu, dibutuhkan pengelolaan kawasan maritim secara terintegrasi dan kepastian batasan wilayah, agar proyeksi maritim tahun 2045 dapat tercapai.

Kapus Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara Mulyana, PhD menyatakan, sesuai dengan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas 3.110.000 km persegi perairan kepulauan, 3 juta km persegi ZEE dan 2,8 juta km persegi Landas Kontinen.

“Untuk laut teritorial dihitung dari garis pangkal 12 mil laut, untuk ZEE dari garis pangkal 200 mil laut dan untuk Landas Kontinen ditarik dari garis pangkal hingga 200 mil laut hingga maksimal 350 mil laut jika bisa membuktikan perpanjangan alamiah dari area 200 mil laut,” kata Ade saat Zoom Webinar IABIE, Sabtu (20/6/2020).

Batasan ini berlaku jika garis tersebut tidak berhimpitan dengan garis negara lain.

“Jika bertetanggaan dan terjadi overlapping claim maka ada kesepakatan kedua negara. Atau jika tidak sepakat maka akan diajukan ke sidang internasional,” ucapnya.

Ade menyebutkan Indonesia sudah memiliki beberapa perundingan perbatasan yang sudah selesai. Tapi ada juga yang belum selesai.

“Seperti dengan Singapura, kita sudah selesai untuk batas teritorial. Sementara dengan Malaysia, batas teritorial dan Landas Kontinen sudah selesai tapi untuk ZEE masih dirundingkan. Sejak tahun 2005, kita sudah melakukan 36 kali perundingan,” ucapnya lagi.

Ia menyebutkan batasan ZEE dan Landas Kontinen ini penting bagi suatu negara. Karena berkaitan dengan hak pemanfaatan sumber daya.

Lihat juga...