Semarang PKM Jilid IV, Tempat Wisata dan Hiburan Boleh Dibuka

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Walikota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Sabtu (20/6/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 8 Juli mendatang. Berbeda dengan PKM Tahap III, pada kebijakan terbaru, sektor PKL, tempat hiburan dan destinasi wisata diberi kelonggaran.

“Melihat perkembangan kasus covid-19 di Kota Semarang. Kita putuskan untuk memperpanjang kebijakan PKM Jilid IV, yang mulai berlaku Senin (22/6/2020) hingga 8 Juli 2020 mendatang,” papar Walikota Semarang, Hendrar Prihadi di Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Dijelaskan, meski PKM diperpanjang, namun pihaknya memberi kelonggaran di sejumlah sektor. Di antaranya untuk pedagang kali lima (PKL), restoran atau cafe, yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, pada PKM tahap IV, bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Untuk tempat hiburan dan obyek wisata, juga boleh dibuka. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang. Selain itu, tetap menjalankan protokol kesehatan seperti aturan pemerintah,” terangnya.

Kelonggaran lainnya, untuk bidang sosial budaya. Misalnya untuk kegiatan pemakaman atau pernikahan, yang sebelumnya dibatasi hanya boleh dikuti 30 orang, kini menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau sebanyak-banyaknya 50 orang.

“Misalnya menikah di masjid atau gereja. Jika kapasitas ruangannya 50 orang, maka yang boleh masuk maksimal 25 orang. Sementara, jika kapasitas ruangannya hingga 500 orang, maka paling banyak 50 orang,” tandasnya.

Hendi, panggilan akrabnya, menerangkan dengan perubahan pada tiga hal itu tersebut, secara pelan-pelan, diharapkan bisa membiasakan masyarakat untuk menuju new normal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Harus kita akui tren kasus positif di Semarang terus naik, dengan adanya PKM Jilid IV ini, memberi payung hukum juga bagi para petugas baik TNI/Polri, satpol PP kota Semarang, serta instansi lainnya, untuk terus melakuan operasi dan sosialisasi terkait pencegahan covid-19 di tengah masyarakat. Kita minta masyarakat jangan menyepelekan, patuhi protokol kesehatan. Insya Allah mata rantai penyebaran Covid-19 bisa ditutup,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Abdul Hakam memaparkan, tren kasus positif covid-19 di Kota Semarang terus meningkat. Jika pada Kamis (18/6/2020), angka kasus positif berada di angka 291 orang, jumlah tersebut naik signifikan menjadi 374 orang pada Jumat (19/6/2020), dan hari ini (Sabtu-red) menjadi 414 orang.

“Peningkatan jumlah kasus covid-19 juga, menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan PKM. Ini karena kita juga terus lakukan pemetaan, dengan melakukan tes massal, baik rapid atau swab test, setiap hari. Rata-rata ada sekitar 500 sampel yang kita tes,” paparnya.

Pihaknya berharap dengan adanya tes massal tersebut, justru akan mempercepat penghentian penyebaran covid-19. “Mereka yang sakit bisa segera kita ketahui, sebelum banyak menyebarkan ke orang lain yang sehat, sehingga rantai penyebaran covid-19, bisa kita hentikan,” tandasnya.

Lihat juga...