Pengusaha Pengemplang Pajak di Mataram Divonis Penjara dan Denda Rp2,1 Miliar
MATARAM – Oknum pengusaha berinisial, ZLK, divonis hukuman penjara satu tahun 10 bulan, dan denda Rp2,1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
ZLK dinilai terbukti tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), periode Januari 2011 hingga Desember 2014. Karenanya ZLK dianggap merugikan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar. “Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (23/6/2020),” kata Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu (24/6/2020).
Terpidana ZLK, merupakan direktur dan rekanan sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat. Dia terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar. “Akibat perbuatannya, diperkirakan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1,09 miliar,” ujar Belis.
Sebelumnya, KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif, dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015. Selanjutnya, karena wajib pajak tidak kooperatif, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, Kantor Wilayah DJP Nusra, dan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra. “Berkas penyidikan tersangka ZLK dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada 15 Oktober 2019. Kemudian, tersangka menjalani persidangan di pengadilan kemarin,” pungkas Belis. (Ant)