Pengusaha Pengemplang Pajak di Mataram Divonis Penjara dan Denda Rp2,1 Miliar 25 Jun 2020 Oknum pengusaha berinisial, ZLK, divonis hukuman penjara satu tahun 10 bulan, dan denda Rp2,1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.