Pandemi Covid-19, Angka Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Pandemi Covid-19, tidak membuat para pelaku peredaran gelap narkoba berhenti beroperasi. Diprediksi, angka kasus narkoba justru akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, sepanjang Januari-Mei 2020, terungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tahun lalu ada 51 tersangka, tahun ini menurut data Januari-Juni sudah ada 25 tersangka, dan ini masih jauh dari akhir tahun, pasti akan mengalami peningkatan. Kita menilai, dengan adanya pandemi corona ini, dengan berbagai hal yang diakibatkan, termasuk PHK, ekonomi dan lainnya, membuat orang stres, lalu pelampiasannya dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang, termasuk narkoba,” papar Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, di sela pemusnahan barang bukti ribuan botol miras dan narkoba di Gedung Gubenur Jateng, Semarang, Kamis (25/6/2020).

Tidak hanya itu, sejak Januari sampai Juni 2020, BNNP Jateng telah memusnahkan narkotika berupa satu kilogram sabu, 510 butir ekstasi dan 10 kilogram ganja. Sementara, dalam pemusnahan sekaligus memeringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), tercatat barang bukti berupa ganja 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2372 kilogram, ekstasi 551 butir, dan tembakau sintetis 303,18 gram.

Sementara untuk psikotropika yang dimusnahkan yakni sebanyak 365 strip obat, 6.527 tablet obat, 1 botol vibramox forte, dan 25 blister amaryl. Pemusnahan barang tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incinerator. Sedangkan, sebanyak 9.894 botol miras dan 1.080,9 liter ciu, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoom walls.

Lihat juga...