PSDD di Mimika Efektif Tekan Warga Berkeliaran
TIMIKA — Kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang diberlakukan di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020 dinilai cukup efektif menekan berkeliarannya warga setempat terutama di atas pukul 14.00 hingga pukul 06.00 WIT.
“Sudah sesuai yang kita harapkan dimana warga tidak lagi berkeliaran di jalan-jalan raya terutama di atas jam 2 siang. Sekarang tidak terlihat lagi aktivitas masyarakat yang menonjol, bahkan semua jalan di Timika ditutup total. Jalanan menjadi sepi, dengan begitu tentunya juga akan mengurangi kontak diantara warga,” kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Minggu (24/5/2020).
Penerapan PSDD di Mimika mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua.
Mengacu pada Instruksi Bupati Mimika itu, aktivitas warga di luar rumah selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
Kapolres Mimika meminta warga setempat tetap menjaga diri dan keluarganya agar terhindar dari penularan wabah pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak fisik dan jarak sosial.
“Terutama saat hari raya Lebaran seperti sekarang ini, toolong masyarakat tetap menjaga diri. Lakukan protokol COVID-19 yaitu social distancing dan psychal distancing. Saat berbelanja barang kebutuhan pokok di pasar, hendaknya memakai sarung tangan, perhatikan kebersihan uang dan kebersihan diri agar kita semua dapat terhindar dari penularan COVID-19,” kata AKBP Era Adhinata.
Kapolres juga mengapresiasi langkah-langkah Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 yang telah melakukan pemeriksaan massal dengan rapid test para pedagang di Pasar Sentral.