KPK: Kasus Bupati Bandung Barat karena Konflik Kepentingan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) karena konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Berdasarkan analisis dari penyidik dan JPU pada saat ekspose itu tidak ditemukan adanya suap. Artinya, tidak ada penyalahgunaaan kewenangan yang digunakan oleh bupati sehubungan dengan jabatan atau kewenangannya tetapi semata terjadi konflik kepentingan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

KPK pada Kamis ini telah menetapkan Aa Umbara bersama Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

“Bahwa seorang kepala daerah yang mempunyai kewajiban melaksanakan atau melakukan pengawasan terhadap suatu kegiatan tetapi justru ikut terlibat dalam proses kegiatan itu sendiri melibatkan yang bersangkutan dan juga anak yang bersangkutan, menunjuk langsung kerabat dekatnya, yaitu anaknya. Dari situ saja kita sudah melihat bahwa terjadi konflik kepentingan proses pengadaan sembako tersebut,” ungkap Alex.

Ia mengatakan perbuatan Aa Umbara selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi COVID-19, namun terlibat dalam pengadaan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang/jasa.

“Perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” ujar dia.

Lihat juga...