Revisi RUU SKN Diharap Bisa Jadi Solusi Permasalahan Olahraga

JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) bisa menjamin kesejahteraan atlet terutama ketika sudah pensiun.
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, Zainudin mengusulkan untuk membentuk dana asuransi khusus olahragawan sebagai jaminan masa depan atlet.
“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purnaprestasi,” kata Zainudin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dia berharap dengan adanya revisi UU SKN yang akan dirumuskan dapat menjadi solusi permasalahan olahraga nasional, termasuk soal dana asuransi atlet.
Selain menjamin masa depan atlet, revisi UU SKN juga diharapkan dapat meningkatkan peran kementerian, BUMN dan pemerintah daerah agar bersinergi dalam melakukan pembinaan olahraga prestasi. Menurutnya, dukungan anggaran dari pihak luar sangat dibutuhkan mengingat terbatasnya dana APBN yang ada di Kemenpora.
“Di negara-negara lain ini sudah jalan bahwa ada perusahaan perusahaan yang memberikan perhatian terhadap pembinaan olahraga dari tingkat pembinaan usia dini sampai berprestasi internasional dia mendapatkan pemotongan pajak. Australia menggunakan cara task direction jadi pembiayaan yang dikeluarkan untuk olahraga itu di situ,” tuturnya.
“Karena ini harus tertuang dalam undang-undang. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk kami gunakan untuk itu karena ada batasan-batasan,” pungkas dia.