Revisi RUU SKN Diharap Bisa Jadi Solusi Permasalahan Olahraga

Jaminan kesejahteraan yang belum terpenuhi menjadi keluhan di kalangan para atlet nasional. Mantan pebulu tangkis Susi Susanti, misalnya, sempat mengutarakan pendapatnya soal UU SKN yang belum menjamin kejelasan masa depan atlet ketika sudah pensiun.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa,”

“Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah ditetapkan sejak 15 tahun lalu belum mengakomodir status profesi atlet. Hal itu berpengaruh pada tidak adanya profesi atlet di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dengan demikian, jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga bisa dibilang masih belum jelas, khususnya soal gaji/honor, penghargaan, pemotongan pajak, jaminan kesehatan, pensiun/jaminan hari tua.

Lihat juga...