Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya 

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara kurang lebih Rp16,81 triliun. Penetapan tersangka ink dilakukan pasca adanya pengembangan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Hari mengatakan, peran tersangka berkaitan dengan tanggung jawab di PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan jiwasraya. FH diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan FH, sebut Hari Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

“Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulu. Nanti penyidik akan mengurai dan mengembangkan apa ada peran aktif dari pengelola,” ujarnya.

Lebih jauh Hari mengatakan, kerugian negara akibat 13 korporasi tersebut diduga sebesar Rp12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.

Lihat juga...