Dalam Sepekan Terakhir, Polda Sumsel dan Jajaran Mengungkap 52 Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba sejumlah polres jajaran. Dalam pekan kedua September 2021 ini, terdapat tiga kasus narkoba yang menonjol, pengungkapan kasus yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap seorang pengendar bernama Andi Hariansyah (42) atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak sembilan paket, 1.155 butir pil ekstasi warna hijau dan 872 butir pil ekstasi warna merah muda.
Kemudian kasus yang diungkap Polres Lahat, yaitu penemuan ladang ganja dengan barang bukti 57 batang tanaman diduga ganja, satu karung daun basah diduga ganja, dua paket sedang diduga ganja dan dua bungkus biji diduga bibit tanaman ganja. Jajaran Polres Lahat berupaya mengejar tersangka pemilik ladang ganja bernama Riko Rimansin, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan Polres Muara Enim, berhasil mengamankan pemakai narkoba atas nama Ad (47), Sep (39), dan Ded (42), dengan barang bukti dua paket sabu dan satu kaca pirek, yang masih terdapat sisa sabu. Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel di 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta penegakan hukum secara maksimal. “Siapa-pun, yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.