Nelayan Enggan Melelang Ikan ke TPI Klidang Lor Batang
Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Kabupaten Batang, membantah tudingan para nelayan luar daerah yang kesulitan mendapat surat persetujuan berlayar. “Sebenarnya mudah saja (mengurus SIB) dan tidak mencapai 20 dokumen persyaratan yang harus dikumpulkan oleh nelayan karena semuanya sudah diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan,” katanya. (Ant)