Nelayan Enggan Melelang Ikan ke TPI Klidang Lor Batang

Para bakul ikan sedang mengemas hasil lelang ikan di TPI Klidang Lor Kabupaten Batang – Foto Ant

BATANG – Aktivitas lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Klidang Lor, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama beberapa bulan terakhir ini sepi. Nelayan luar daerah, seperti dari Lamongan, Rembang, Demak, dan Juana, Pati, enggan melelangkan hasil tangkapan ikan ke TPI Klidang Lor.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo mengatakan, nelayan luar daerah enggan melelangkan hasil tangkapan ikan sehingga berdampak pada produksi lelang ikan, maupun nilai transaksi lelang ikan. “Jika semula nilai transaksi mampu mencapai sekitar Rp7 miliar per-bulan, kini hanya sekitar Rp2 miliar per-bulan. Informasi yang saya terima, para nelayan luar daerah merasa kesal dengan susahnya proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar setempat,” kata Teguh, Senin (22/6/2020).

Teguh mengatakan, kesan yang diterima nelayan pendatang adalah, syahbandar terlalu ketat atau kaku mengenai penerbitan surat izin berlayar. Semua kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan, harus terlebih dulu mengantongi SPB dan surat izin lainnya secara lengkap, yang dikeluarkan oleh syahbandar.

“Nah, ada kalanya satu dua persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya belum bisa dilengkapi oleh para nelayan dari luar daerah. Kapal nelayan memang harus mengantongi 20 surat kapal untuk bisa berlayar, namun oleh syahbandar bisa memaklumi apabila masih ada satu atau dua surat yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

Diharapkannya, syahbandar bisa lebih luwes dan ramah terhadap para kapal dari luar daerah. Karena keberadaan nelayan dari luar daerah, menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang bergerak di sektor perikanan dan pemerintah daerah. “Kita tidak mengatakan para kapal pendatang itu tidak harus mematuhi semua peraturan yang ada, namun idealnya syahbandar harus lebih luwes, artinya kita tidak boleh terlalu kaku dalam menerapkan segala sesuatu yang terkait dengan surat izin berlayar,” katanya.

Lihat juga...