Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK di Jakarta Selatan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.
Nurhadi, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Dia ditangkap pada Senin malam bersama menantunya, Rezky Herbiyono. “Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik, dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6/2020) tengah malam.
Penangkapan tersebut, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. “Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6/2020),” katanya.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT, dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK), atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Perkara tersebut dalam proses hukum, dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT, dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar.