MA Bentuk Tim Khusus Tangani Sidang ‘Online’

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19 kehadiran tim khusus untuk menunjang proses jalannya persidangan secara online memang harus dilakukan. Sidang online diberlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, tidak sedikit pihak pengadilan kewalahan dalam menyelenggarakan sidang secara online/daring belum lagi jika ditimpa masalah teknis.

Ketua Kamar Bidang Pengawasan (Bawas) yang sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengkui, Ketua MA Muhammad Syarifuddin sudah mendapat laporan. Di mana dalam waktu dekat segera membentuk tim khusus yang bertujuan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan persidangan online atau e-litigation.

“Pak Ketua sudah mendapat laporan dan saat ini sedang dibentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan persidangan online maupun e-litigation. Penambahan tim khusus tersebut juga mencakup tenaga ahli informasi dan teknologi (IT),” kata Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan (Bawas) yang sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Andi menyebutkan, hal-hal yang menjadi kendala dalam persidangan secara online itu menjadi bahan evaluasi bagi MA untuk mengatasi jangan sampai mengganggu proses persidangan. Sebab, suka atau tidak suka penyelenggaraan sidang virtual ini merupakan pilihan yang ditempuh dalam melayani pencari keadilan.

“Tentu laporan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi MA, bahkan Ketua MA sudah membentuk Tim/Pokja untuk merancang dan menyusun hal-hal yang berkaitan dengan aplikasi persidangan online tersebut,” ujarnya.

Andi berharap, tim khusus bentukan MA ini nantinya akan semakin mempermudah dan memperlancar jalannya persidangan secara online, agar kebutuhan masyarakat terkait penanganan hukum dapat dipenuhi dengan baik.

“Harapan kita tim khusus ini bisa bekerja dengan baik, guna memudahkan jalannya persidangan online. Dengan begitu kebutuhan masyarakat untuk mencari keadilan tidak terkendala dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyebut minimnya tenaga IT di pengadilan menjadi salah satu momok penyebab lambannya persidangan secara online atau virtual. Untuk itu, kehadiran tenaga ahli wajib dihadirkan untuk menunjang jalannya persidangan agar jauh dari hambatan.

Selain itu, disebutkan pula tidak jarang kegagalan pelaksanaan sidang online diakibatkan oleh kurangnya sarana dan prasarana dari pihak rumah tahanan (rutan). Hal ini menjadi masalah yang justru membatasi kinerja pengadilan.

Lihat juga...