Langgar Aturan Imigrasi Delapan WNA di Sulsel Dideportasi

Saat ini Kantor Imigrasi Palopo sendiri telah memiliki satu orang pejabat yang berkualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian sehingga dirinya optimistis suatu saat dapat dilakukan penyidikan keimigrasian terhadap siapa pun yang melanggar baik itu WNI maupun WNA. (Ant)

Lihat juga...