Keluar dan Masuk Malaysia Diwajibkan Isi Mytravel
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia, hingga saat ini masih mewajibkan warga negara dan warga asing, yang ingin masuk atau keluar negara tersebut untuk mengisi formulir MyTravel.
“Hal itu untuk mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia,” ujar Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Indera Khairul Dzaimee, Senin (13/9/2021).
Khairu mengemukakan, hal itu menanggapi artikel salah satu media yang berjudul Travel pass menyebabkan delay atau kegagalan berangkat. Disebutka dalam pemberitaan tersebut, MyTravelPass (MTP) yang diyakini telah menyebabkan keterlambatan dalam urusan perjalanan keluar dan masuk negara. “Penulis juga mendakwa, bahwa keperluan MTP tidak diinformasikan kepada umum,” katanya.
JIM menjelaskan, di 7 Oktober 2020 Dirjen Imigrasi sudah menginformasikan kepada umum, mengenai permohonan izin masuk dan keluar negara, bagi warganegara Malaysia dan warganegara asing, melalui sistem MyTravelPass. “Pengumuman ini telah mendapat liputan yang meluas media setempat dan media internasional. Sejak saat itu hingga hari ini kami senantiasa membuat informasi kepada umum melalui media massa dan media sosial,” katanya.
Mulai dari 7 Oktober 2020 hingga 10 September, sebanyak 356.510 permohonan telah diterima. Dari jumlah ini sebanyak 6.697 permohonan dibatalkan, 208.509 lulus dan 127.465 permohonan ditolak. “Jumlah yang diproses pula ialah 13,000 permohonan yang diuruskan oleh tiga gugus tugas. Jumlah ini tidak pernah berkurang malahan meningkat setiap hari,” katanya.
Mereka menegaskan, penegakan MTP adalah selaras dengan pembatasan perjalanan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP). Penegakan MTP adalah mengawal pergerakan, sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19.