KPU Purbalingga Bersiap Memutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020

Anggota KPU Purbalingga divisi Parmas, SDM dan Kampaye, Andri Supriyanto dalam sebuah kesempatan sosialisasi – Foto Dok Ant

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bersiap memutakhirkan data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran akan dimulai 14 Juli 2020. Pencocokan dan penelitian data pemilih, akan dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah kerja KPU Purbalingga hingga 13 Agustus 2020. Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No.169/2020, tentang pedoman teknis pemebentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Serta surat KPU Provinsi Jateng nomor 183 tahun 2020. “Pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sendiri prosedurnya adalah pengusulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya oleh KPU akan di cek administrasinya dan dikoordinasikan bersama Bawaslu untuk dilakukan penelusuran dan selanjutnya diumumkan,” kata anggota KPU Purbalingga divisi Parmas, SDM dan Kampaye, Andri Supriyanto, Sabtu (27/6/2020).

Syarat menjadi PPDP antara lain, tidak pernah mendapatkan sanksi pegawai, independen dan tidak memihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informatika. “Sebelum bekerja mereka akan diminta melakukan tes cepat COVID-19, untuk memastikan mereka tidak terpapar virus tersebut,” tandasnya.

Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi KPU RI, dan untuk menjaga rasa aman pada pemilih. “Pasalnya selama bertugas mereka nantinya akan melakukan pendataan pemilih langsung ke masyarakat,” katanya.

Lihat juga...