KPK Blokir Uang Rp18,6 Miliar Terkait Kasus PTDI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita properti dan memblokir uang Rp18,6 miliar terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 200-2017.
“KPK sampai hari ini masih akan terus bekerja keras untuk mengejar beberapa kerugian negara. Pada kesempatan hari ini, KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai kurang lebih Rp18,6 miliar,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso (BS), dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
KPK, kata Firli, juga membuka kemungkinan untuk menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Para pihak terlibat memang telah menerima uang tunai. Ini yang akan dikembangkan dan akan disandingkan dengan TPPU,” katanya menegaskan.
Untuk diketahui, negara telah dirugikan sebesar Rp330 miliar atas korupsi di PTDI tersebut.
Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.
Dalam setiap kegiatan, Firli mengungkapkan tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan, terkait dengan operasional PTDI.
“Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan, penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan,” ungkap Firli.