Kemenpora Sudah Menerbitkan Protokol Kegiatan Olahraga Nasional

Kemenpora – Foto Ant

JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi menerbitkan protokol kesehatan, untuk mendukung dimilauinya kembali kegiatan olahraga nasional, di masa normal baru.

Protokol kesehatan tersebut dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis (11/6/2020) dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti menjaga jarak, penggunaan masker, dan mencuci tangan. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas atau pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi.

Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan. Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat. Salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personel.

Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II. “Pelatnas atau Pelatda atau Pelatprov atau Pelatkab atau Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu,” demikian isi surat edaran tersebut.

Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan. Hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini, dari penyebaran COVID-19, serta kebijakan dari gugus tugas. Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR. Serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu, sebelum memasuki lokasi kejuaraan. Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III.

Di tahap III, Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri. Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun, dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya. Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait.

Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat. “​Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. ​Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri,” kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto. (Ant)

Lihat juga...