Kemenkeu Usulkan Rp42,36 Triliun untuk Belanja 2021
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran belanja sebesar Rp42,36 triliun pada tahun 2021. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa anggaran tersebut turun Rp7,51 triliun dari APBN 2020 dan turun Rp2,92 triliun dari pagu anggaran 2020 yang telah mengalami penghematan akibat pandemi Covid-19.
“Besaran anggaran ini kami usulkan untuk mendukung program prioritas yang akan dikerjakan oleh otoritas fiskal di tahun depan,” ujar Wamenkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/6/2020).
Suahasil menjelaskan, apabila anggaran yang diusulkan itu menghitung anggaran Badan Layanan Umum (BLU), maka besarannya menjadi Rp33,86 triliun atau berkurang sekitar Rp8,50 triliun.
“Kalau dibagi antara rupiah murni dan BLU, rupiah murni pada tahun 2021 di Kemenkeu dengan lima program totalnya Rp33,86 triliun, dan BLU Rp8,5 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamenkeu menegaskan, bahwa ada lima program prioritas yang akan dilakukan Kemenkeu itu di 2021. Masing-masing program bertujuan untuk memperkuat belanja otoritas fiskal demi mendorong pemulihan ekonomi.
Pertama, kebijakan fiskal senilai Rp 60,05 miliar. Program ini akan dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Kedua, pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp1,94 triliun. Program ini akan dikerjakan oleh DJP, DJBC, dan DJA.
Ketiga, pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.
Keempat, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp248,62 miliar. Ini akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kelima, dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp40,08 triliun yang akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan termasuk badan layanan umum (BLU).
“Jika dirinci lebih lanjut berdasarkan unit eselon I, maka anggaran Rp42,36 triliun itu terbagi untuk Setjen sebesar Rp21,98 triliun, Itjen sebesar Rp95,55 miliar, Ditjen Anggaran sebesar Rp138,72 miliar, dan Ditjen Pajak sebesar Rp7,55 triliun,” papar Wamenkeu.
Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai sebesar Rp3,15 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,01 miliar, dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp95,51 miliar.
Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp7,65 triliun, Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp741,72 triliun, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sebesar Rp115,08 triliun, BPPK sebesar Rp634,67 miliar, dan Lembaga National Single Window (LNSW) sebesar Rp92,96 miliar.