Kemenkes Terbitkan Protokol Pencegahan COVID-19 di Fasilitas Umum

JAKARTA — Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus COVID-19 di berbagai fasilitas umum, mulai dari pasar, pelabuhan, tempat wisata, tempat olahraga, hingga rumah ibadah.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 di Jakarta, fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar dan tempat sejenis; mal atau pertokoan dan sejenisnya; serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.

Ketentuan itu juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya; pusat kebugaran; tempat kegiatan olahraga; moda transportasi; stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara; tempat wisata; tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya; tempat layanan jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penularan COVID-19 berpotensi terjadi di fasilitas umum, tempat warga melakukan berbagai aktivitas.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya.

Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.

Lihat juga...