Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Impor Tekstil
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.
Penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan dengan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Kelima orang tersebut, kata Hari adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mukhamad Muklas (MM), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian (DA), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo (HAW), Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar (KS), dan Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Irianto (IR).
“Tiga dari lima tersangka tersebut sudah diperiksa dan ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai Rabu, 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020. Ketiga orang tersebut yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Hariyono Adi Wibowo,” ujarnya.
Lebih jauh Hari mengatakan, pemeriksaan ketiganya guna mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importas barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya. Baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga orang tersebut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Hari menyebutkan, kasus ini bermula pada periode 2018 sampai dengan April 2020, Mukhamad Muklas, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, dan Kamarudin telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka Irianto.
Mereka sebut Hari, melakukan kegiatan impor produk kain sebanyak 566 kontainer dengan modus, mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh perusahaan milik Irianto. Dan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS), dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.
“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara,” sebutnya.