COVID-19 Melonjak di Pekanbaru, ASN Kembali WFH
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menyusul Ibu Kota Provinsi Riau ini masuk zona merah penularan COVID-19.
“Kita berlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN Kota Pekanbaru mulai tanggal 25 Juni 2020 hingga batas yang belum ditentukan,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan memindahkan ASN bekerja di rumah ini kembali diberlakukan mengingat tiga hari berturut -turut terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Pekanbaru hingga total penambahan mencapai 27 orang dengan dua klaster yakni Palembang dan BRI.
Guna memutus mata rantai penularan, wali kota juga menginstruksikan agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja pejabat pengawas (eselon 4), jabatan fungsional tertentu (JFT), pelaksana dan tenaga harian lepas (THL) di bawahnya.
“Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan ASN yang berusia 55 tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi Sinergi.
Bagi ASN yang ditugaskan di kantor diberlakukan penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas.
“Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungannya,” katanya.