Harus Memiliki SIKM, Perantau Sulit Kembali Merantau

GUNUNG KIDUL  – Warga perantau yang pulang kampung di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan kembali ke tempat perantauan karena harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan biaya tidak sedikit, di sisi lain sulit mendapat pekerjaan di daerahnya tersebut.

Salah satu perantau yang pulang kampung dari Gunung Kidul, Bekti Zuanidas, di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dirinya pulang kampung sejak Februari 2020 saat awal pandemi COVID-19 karena menganggur di Jakarta.

“Saya ingin kembali merantau, tapi bingung membuat persyaratan balik ke Jakarta. Di sisi lain, saya sudah tidak memiliki pekerjaan di kampung,” kata Bekti.

Ia mengatakan rencananya, hari ini dirinya akan mencari kelengkapan untuk kembali merantau ke Jakarta, selain Surat Izin Keluar Masuk.

Bekti berharap pemerintah daerah memberikan informasi mengenai persyaratan pergi ke luar kota. Keputusan balik ke Jakarta sudah bulat, karena selama ini mencukupi kebutuhan keluarga dari perantauan.

“Kalau syaratnya rapid test, biayanya berapa. Lalu apa ada surat pengantar dari desa, saya belum tahu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Gunung Kidul Immawan Wahyudi, mengatakan, SIKM bisa diakses secara daring. Setelah mendapatkan formulirnya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Untuk memastikan keperluan apa ke luar kota dan ke puskesmas terkait dengan status kesehatan. Surat keterangan harus ada, cukup kelurahan yang menerbitkan,” kata Immawan Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penularan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunung Kidul, Sumitro, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Pusat, perjalanan dengan moda transportasi umum harus dengan rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) untuk mendiagnosis COVID-19.

Lihat juga...