Cegah Cluster Baru, Pemkot Bekasi ‘Monitoring’ Pusat Keramaian

Editor: Makmun Hidayat

Pelaksanaan sosialisasi dan monitoring pusat perbelanjaan berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang Petunjuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar tradisional di Kota Bekasi.

“Semua mal menandakan hasil positif kepatuhan terhadap aturan new normal. Kami mengapresiasi dan harus ditingkatkan sebagai upaya bersama memerangi Covid-19 di Kota Bekasi, satu mal ditutup karena kondisi kerap dilanda banjir dan tidak dapat melanjutkan usahanya,” katanya.

Tim Monitoring terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Satpol PP, Unsur Bappeda, kecamatan dan kelurahan.  Monitoring lanjutnya akan terus dilaksanakan agar semua mal dan berbagai tenan pendukung keberlangsungan usaha mal ini mampu menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid-19.

Adapaun protokol kesehatan yang harus dipenuhi mal dalam adaptasi new normal diantaranya  pemasangan papan informasi wajib mengenakan  imbauan mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan penerapan jaga jarak antar pengunjung di satu tenant tertentu, kemudian alat thermo gun, hand sanitizer, dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk.

Lihat juga...