Cegah Cluster Baru, Pemkot Bekasi ‘Monitoring’ Pusat Keramaian

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terus melakukan monitoring dan menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker kepada warga dengan mendatangi pusat keramaian seperti Pasar Kecapi, Pondok Melati, untuk terbebas dari wabah Covid-19, Kamis (18/6/2020). 

Dia juga memgecek proses pelaksanaan pelayanan KIR keliling di wilayah Jatisampurna didampingi Ketua Organda dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi usai sosialisasi pentingnya penggunaan masker di Pasar Kecapi.

Hal tersebut dilakukan bentuk upaya pencegahan terjadilah penyebaran kedua virus Covid-19 di wilayah setempat yang kini mulai melandai.

“Meskipun penerapan PSBB selesai disertai melandainya penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi.  Semua tetap diingatkan untuk selalu menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.” ungkap Tri Adhianto ditemui di Jatisampurna saat mengecek proses KIR keliling.

Dikatakan semua pihak harus saling mengingatkan tentang penting memakai masker setiap keluar rumah. Di pasar ia pun meminta agar setiap kios bisa menyediakan hand sanitaizer. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.

“Jaga jarak, masker dan handsanitizer sangat penting dalam upaya pencegahan. Karena hingga kini belum ditemukan obatnya, ini upaya mencegah terjadinya lonjakan atau terjadi cluster kedua penyebaran virus Covid-19 di Bekasi,”tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Kariman mengatakan Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan monitoring pada 18 pusat perbelanjaan mal di Kota Bekasi terkait penerapan adaptasi new normal di tengah pandemi Covid-19.

Dia menegaskan sebanyak 17 mal menunjukan nilai positif dengan rata-rata 96,3 persen dari kepatuhan memenuhi 16 item jenis protokol kesehatan. Sedangkan satu mal lainnya memilih untuk tidak beroperasi. Hal tersebut setelah melihat hasil tim monitoring dalam kurun waktu, 5-16 Juni 2020.

Pelaksanaan sosialisasi dan monitoring pusat perbelanjaan berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang Petunjuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar tradisional di Kota Bekasi.

“Semua mal menandakan hasil positif kepatuhan terhadap aturan new normal. Kami mengapresiasi dan harus ditingkatkan sebagai upaya bersama memerangi Covid-19 di Kota Bekasi, satu mal ditutup karena kondisi kerap dilanda banjir dan tidak dapat melanjutkan usahanya,” katanya.

Tim Monitoring terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Satpol PP, Unsur Bappeda, kecamatan dan kelurahan.  Monitoring lanjutnya akan terus dilaksanakan agar semua mal dan berbagai tenan pendukung keberlangsungan usaha mal ini mampu menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid-19.

Adapaun protokol kesehatan yang harus dipenuhi mal dalam adaptasi new normal diantaranya  pemasangan papan informasi wajib mengenakan  imbauan mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan penerapan jaga jarak antar pengunjung di satu tenant tertentu, kemudian alat thermo gun, hand sanitizer, dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk.

Lihat juga...