Trik Baru, Travel Turunkan Pemudik di Perbatasan Banyumas

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Ketatnya penjagaan di perbatasan pintu masuk wilayah Banyumas yang disertai dengan penutupan jalur-jalur alternatif serta jalan desa, membuat pemudik yang menggunakan travel gelap menerapkan trik baru. Yaitu dengan menurunkan penumpang di dekat perbatasan dan kemudian penumpang tersebut dijemput dengan sepeda motor.

Trik baru pemudik yang ingin menghindari karantina tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Menurutnya, laporan tersebut sudah masuk dari daerah Lumbir, yang merupakan perbatasan Banyumas bagian barat.

“Para sopir travel gelap ini sudah mengetahui, kalau masuk ke Banyumas itu ketat, sehingga mereka memilih untuk menurunkan penumpang sebelum masuk Banyumas. Kemudian satu penumpang dijemput oleh dua sepeda motor, satu membawa penumpang dan yang batu khusus mengangkut barang bawaan, sehingga pemudik ini seolah tidak dari luar kota,” terang Wabup, Selasa (12/5/2020).

Sadewo mengatakan, pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya, sedang memikirkan cara untuk mengantisipasi trik baru tersebut. Sebab, pemudik yang pulang ke Banyumas harus terpantau dan harus menjalani karantina terlebih dahulu sebelum pulang ke rumah masing-masing.

“Sebenarnya kalau toh pemudik ini lolos dari pemantauan di perbatasan dan langsung pulang ke rumah, maka di desanya juga akan dilaporkan dan tetap harus menjalani karantina. Sehingga sebenarnya secara garis besar keberadaan pemudik yang bandel ini tetap terpantau,” terang Wabup.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan, sejak diperbolehkannya aturan dana desa dipergunakan untuk penanggunalangan Covid-19, sampai saat ini sudah ada ratusan desa di Banyumas yang mempunyai tempat karantina sendiri di desa.

Disinggung tentang wacana pengajuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banyumas, Wabup mengatakan, sampai dengan hari ini belum ada rencana pengajuan PSBB, meskipun jumlah kasus positif Covid-19 di Banyumas sudah mencapai 48 kasus. Menurutnya, PSBB mempunyai konsekuensi yang besar dan kompleks, dimana pembatasannya sampai pada pasar dan toko yang harus tutup.

Untuk Banyumas sendiri, lanjutnya, meskipun belum menerapkan PSBB, namun protap pencegahannya sudah melebihi PSBB. Antara lain ada perda yang mewajibkan penggunaan masker, operasi penggunaan masker yang terus-menerus dilakukan hingga pemantauan sampai ke tingkat desa oleh gugus tugas desa.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, operasi masker terus digencarkan. Setelah sidang virtual pertama yang menghadirkan 16 pelanggar, dalam minggu ini akan ada sidang kedua yang kurang-lebih menghadirkan 20 orang pelanggar.

“Sidang untuk pelanggar masker ini dilakukan setiap hari Jumat dan untuk Jumat besok ada 20 orang yang akan menjalani sidang virtual,” jelasnya.

Lihat juga...