Teknis PPDB di Daerah Menyesuaikan Situasi Pandemi COVID-19
JAKARTA – Dinas pendidikan di daerah, diminta menyesuaikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kondisi di pandemi corona di masing-masing daerah.
“Kami minta masing-masing dinas pendidikan menyesuaikan PPDB sesuai dengan kondisi daerah, dan berpedoman pada Permendikbud 44/2019 tentang PPDB dan penyesuaian dengan Surat Edaran Menteri 4/2020,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, Kamis (7/5/2020).
Pelaksanaan PPDB hendaknya dilakukan secara daring. Jika belum memiliki jaringan internet yang memadai, bisa menggunakan tatap muka, namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19.
Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Untuk mekanisme kuota PPDB, disesuaikan dengan Permendikbud 44/2019. Untuk PPDB jalur prestasi, dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah. Untuk kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi, dalam penerimaan berbasis zonasi ditetapkan sebanyak 30 persen.
Kemudian, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, dan siswa pindahan lima persen. Hal itu merupakan kompromi, antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkan PPDB berbasis zonasi. “Kami akan memberikan bantuan jika ada daerah yang kesulitan untuk menerapkan PPDB daring,” jelasnya. (Ant)