Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Sleman Diperpanjang
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020, tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menindak lanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121/KEP/2020, tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Hardo Kiswoyo, di Sleman, Minggu (31/5/2020).
Demikian pula upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan risiko penyebaran dampak Covid-19, dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas, maka Bupati Sleman menetapkan Keputusan Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid-19.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman tertanggal 29 Mei 2020, dengan nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020. Dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19,” katanya.
Menurut dia, jam operasional usaha dalam masa darurat Covid-19 diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB, kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman, diberikan tambahan waktu sesuai kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.
“Penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB,” katanya.