Sebanyak 37 Napi Rutan Putussibau Diberi Remisi Idul Fitri

Kepala Rutan Putussibau Kelas II B Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan, Rio Mulyadi Sitorus – Foto Ant

PUTUSSIBAU – Sebanyak 37 Narapidana (Napi) yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, menerima pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

“Napi yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi prosedur, dan salah satu syarat adalah berkelakuan baik,” kata Kepala Rutan Putussibau, Rio Sitorus, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (24/5/2020).

Selain berkelakuan baik, napi yang memperoleh remisi minimal juga telah menjalani masa pidana enam bulan, dan sejumlah persyaratan lain yang berlaku. Pengajuan remisi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, melalui aplikasi sistem data base pemasyarakatan.

Mulai dari proses pengusulan, sampai terbitnya surat keputusan pemberian remisi dilakukan secara online. “Jadi semua proses pemberian remisi sudah dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelas Rio.

Sementara itu, pesan dari Menkumham kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, masa pidana dinilai bukan sebagai masa derita. Seharusnya disikapi sebagai sarana intropeksi diri, agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan. “Remisi yang diterima merupakan hadiah dari negara atas pencapaian selama pembinaan di Lapas atau Rutan, serta memotivasi penyadaran diri yang meningkatkan optimisme dalam menjalankan sisa pidana,” pungkas Rio. (Ant)

Lihat juga...