Satu Narapidana Dilaporkan Positif COVID-19
JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga, mengonfirmasi ada satu orang narapidana dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Narapidana tersebut menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur.
“Sampai dengan 10 Mei 2020 penyebaran Covid-19 di LP, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) 31 orang, ODP satu orang, PDP satu orang, positif satu orang, sembuh 0 orang dan meninggal juga kosong,” kata Silitonga dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (11/5).
Warga binaan yang positif Covid-19 itu berawal dari keluhan sakit jantung dan gula. Kemudian dirujuk ke rumah sakit, dan sudah satu bulan di rawat. Dan baru beberapa hari lalu dinyatakan positif Covid-19. Silitonga menilai, keberadaan satu warga binaan yang terinfeksi masih dalam hitungan rendah. Hal itu tidak terlepas dari dampak Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020 yang membebaskan narapidana dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Tercatat, satu narapidana berstatus ODP adalah warga binaan di LP Cibinong, Jawa Barat. Satu orang berstatus PDP adalah warga binaan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. “Sementara itu untuk status OTG di dalam LP ada 31 orang yaitu di LPKN Pekanbaru Riau satu orang, Rumah Tahanan Pondok Bambu sembilan orang, satu orang di LP Sukabumi Jawa Barat, tiga orang di LP Banjar Jabar, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Tasikmalaya sembilan orang, LP Bojonegoro enam orang, dan dua orang di LP Pontianak,” tuturnya.
Untuk petugas LP, tercatat hingga belum ada yang berstatus positif maupun PDP Covid-19. Namun, terdapat tujuh orang ODP, yaitu satu orang di LP Tangerang, dua orang di LP Cibinong, satu di LP Singkawang, dan satu orang di LP Gorontalo. (Ant)