Puluhan Warga Desa Lela Datangi Kantor Bupati Sikka

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Sekitar 30 warga Desa-Kecamatan Lela di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendatangi kantor bupati dengan menumpang lima mobil pick up dan belasan sepeda motor, Rabu (13/5). Mereka menyerahkan dokumen kepada bupati sekaligus dalam dialog di depan pintu masuk ruangan bupati, meminta agar Kepala Desa Lela segera dinonaktifkan, agar pembangunan di wilayahnya bisa berjalan normal.

“Warga bersama anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) datang ke kantor bupati, guna menyerahkan mosi tidak percaya kepada kepala desa Lela,” kata Kristoforus Gregorius, juru bicara warga Desa Lela, Rabu (13/5/2020).

Kristo, sapaannya, menyebutkan pihaknya juga menyerahkan beberapa dokumen terkait pembangunan di wilayahnya, di mana masyarakat kecewa dan merasa sangat dirugikan.

Juru bicara warga Desa-Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, NTT, Kristoforus Gregorius, saat ditemui di Kantor Bupati Sikka, Rabu (13/5/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Sejak 2016 sampai 2019, kata dia, pembangunan di desa tidak berjalan dan hanya menyisakan Silpa sebesar Rp3 miliar lebih, sehingga warga meminta agar bupati menonaktifkan kepala desa.

“Kami meminta agar kepala desa dinonaktifkan, dan bupati segera menunjuk pelaksana tugas untuk melaksakan pemerintahan di desa. Bila tidak segera dilaksanakan, warga akan datang ke kantor bupati dalam jumlah yang banyak, meskipun dalam situasi pandemi Corona,” terangnya.

Selain itu, sambung Kristo, pihaknya akan menduduki kantor desa dan mengusir kepala desa, bila hendak masuk ke kantor desa. Tetapi, kantor desa tetap dibuka, agar pelayanan kepada masyarakat di desa tidak terganggu.

Dia menambahkan, meskipun ada pembangunan, namun sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta kepala desa sangat otoriter. Sebab, selalu melakukan pergantian staf sesuai keinginannya.

“Ada bantuan babi kepada masyarakat untuk dipelihara dengan anggaran Rp3 juta per keluarga, tetapi babi yang diberikan di pasar harganya berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per ekor, tidak sesuai dengan anggarannya,” paparnya.

Selain itu, beber Kristo, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sikka 2018, ditemukan adanya kerugian negara, di mana kepala desa diminta mengembalikan dana sebesar Rp300 juta selama 60 hari, sejak Juni 2019, namun hal ini tidak terlaksana sampai sekarang.

Menanggapai hal ini, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo saat berdialog dengan warga meminta agar warga segera berkoordinasi dengan BPD, dan meminta BPD membuat evaluasi terhadap kinerja kepala desa terkait hal-hal yang disampaikan oleh warga.

Robi, sapaannya, menegaskan bila BPD Lela menilai kepala desa tidak menjalankan tugasnya, maka segera membuat surat usulan kepada bupati untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada surat usulan dari BPD Lela, kami akan segera memprosesnya. Bila suratnya hari ini ada, maka hari ini juga kami proses,” tegasnya.

Terkait hasil temuan saat pemeriksaan inspektorat, Robi mengatakan, dokumennya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere.

“Kami tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah ada keputusan hukumnya, maka kepala desa akan kami berhentikan,” ungkapnya.

Lihat juga...