Positif Covid-19 di Indonesia Melonjak, Jadi 10.843 Kasus
Editor: Makmun Hidayat
Sebagai upaya untuk menegakkan Kegiatan Belajar Bengajar (KBM) di tengah Pandemi Covid-19, Kemendikbud telah mengatur kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Kementerian Pendidikan yang di dalamnya membahas empat hal. Pertama, pembelajaran secara daring, baik secara interaktif maupun non interaktif. Hal ini perlu dilakukan meskipun tidak semua anak-anak dapat melakukan itu karena faktor infrastruktur.
“Dalam hal ini yang paling penting adalah pembelajaran harus terjadi meski di rumah. Tanpa para guru harus memiliki target bahwa kurikulum harus tercapai. Bukan memindahkan sekolah di rumah, namun pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan oleh anak-anak di rumah,” ungkapnya.
Kemudian yang kedua, tenaga pengajar atau guru harus memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang kecakapan hidup, yakni pendidikan yang bersifat kontekstual sesuai kondisi rumah masing-masing, terutama pengertian tentang COVID-19, mengenai karakteristik, cara menghindarinya dan bagaimana cara agar seseorang tidak terjangkit.
“Ketiga, pembelajaran di rumah harus disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing anak. Jadi jangan disama-ratakan untuk semua anak, harus memperhatikan semua kondisi lingkungan anak-anak, termasuk akses terhadap internet,” jelasnya.
Keempat tambahnya, bagi para tenaga pengajar atau guru, tugas-tugas yang diberikan kepada siswa tidak harus dinilai seperti biasanya di sekolah. “Tetapi penilaian lebih banyak kualitatif yang sifatnya memberi motivasi kepada anak-anak,” tutupnya.