Pendatang di Minahasa Tenggara Bakal Dipulangkan

Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap – Foto Ant

MINAHASA TENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, bakal memulangkan para pendatang yang dianggap tidak mempunyai keperluan khusus di daerah tersebut.

“Kami bakal meminta para pendatang yang tidak ada urusan pekerjaan atau izin khusus, untuk keluar dari Minahasa Tenggara,” kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, di Ratahan, Minggu (10/5/2020).

Bupati sudah memerintahkan kepala desa dan lurah, untuk melakukan pendataan, dan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pendatang. “Harus diperiksa dan diwawancarai terkait keberadaan mereka di Minahasa Tenggara. Kalau tidak ada kepentingan berkaitan pekerjaan atau izin khusus, langsung diminta untuk meninggalkan Minahasa Tenggara. Tapi harus dikomunikasikan dengan baik-baik,” jelasnya.

Menurutnya, para pendatang dapat diizinkan tetap berada di Minahasa Tenggara, jika mempunyai keahlian khusus dalam suatu bidang pekerjaan. James menyebut, kecamatan harus mengkoordinasikan hal tersebut ke pemerintah desa dan kelurahan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. “Ini harus dikoordinasikan secara baik. Nanti, pemerintah kecamatan yang mengarahkan,” tandasnya.

Sebelumnya Bupati James Sumendap mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan di setiap desa dan kelurahan, dengan hanya memperbolehkan satu pintu akses masuk. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Direktur RSUP Ratatotok Buyat, Minahasa Tenggara, Femy Langi – Foto Ant

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ratatotok Buyat di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara saat ini merawat satu pasien COVID-19. Pasien tersebut berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). “Kami merawat satu pasien di ruang isolasi, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19,” kata Direktur RSUP Ratatotok Buyat, Femy Langi, di Ratatotok.

Lihat juga...