Pemeriksaan Kendaraan Barang Asal Sumatera Diperketat

Editor: Makmun Hidayat

Rambu imbauan disebutnya dipasang untuk informasi bagi pengendara. Pihaknya menyebut menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyeberan Covid-19 dengan membuat cek poin.

“Setiap kendaraan barang tetap diperiksa karena meski boleh menyeberang namun rentan digunakan untuk mudik terutama kendaraan bok,” terang AKP Agustinus Rinto.

Khusus untuk pemeriksaan pada cek poin petugas kepolisian akan dibantu unsur TNI dan Dishub. Pada posko gugus tugas penanganan Covid-19 ia menyebut ditempatkan pada pintu keluar Pelabuhan Bakauheni. Posko gugus tugas yang dibuat oleh Pemkab Lamsel dijaga oleh personil Dishub, Satpol PP, dan petugas kesehatan lengkap dengan alat pelindung diri (APD) dan ambulans.

Lihat juga...