Pembatasan Penumpang KRL Diminta Diperketat

Bupati Bogor, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin – Foto Ant

CIBINONG – Bupati Bogor, Ade Yasin meminta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat pembatasan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

Hal itu disampaikan, setelah mengetahui ada tiga dari 325 penumpang KRL dinyatakan positif COVID-19, setelah mengikuti tes swab di Stasiun Bogor beberapa waktu lalu. “Kalaupun pemerintah tetap memutuskan KRL beroperasi, tentunya pembatasan penumpang harus diperketat atau seleksi dengan menunjukan kartu identitas tempatnya bekerja (bekerja di delapan sektor yang dikecualikan),” ungkapnya, Senin (4/5/2020).

Ade Yasin bersama para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) juga sempat mengusulkan untuk pemberhentian sementara KRL, pada masa PSBB periode kedua yang dimulai 29 April 2020 selama 14 hari.

Pada periode pertama PSBB, usulan para kepala daerah di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Dalam surat tersebut, di poin empat dijelaskan, permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebut, rata-rata pasien positif terinfeksi  COVID-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus di KRL. “Kami yakin, salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL, dan dari data yang ada, rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta,” kata Ade Yasin.

Dari analisa yang dilakukan berdasarkan catatan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warga terbanyak terinfeksi COVID-19 atau zona merah, adalah daerah yang terdapat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibiniong dan Bojonggede.(Ant)

Lihat juga...