Keluar-Masuk Sabang Harus Izin Gugus Tugas
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar dari Sabang, memiliki surat izin dari gugus Tugas COVID-19 setempat. Hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19), yang juga merebak di Provinsi Aceh.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin mengatakan, seruan itu tertuang dalam surat edaran wali kota, yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang. “Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” kata Nazaruddin, di Sabang, Senin (4/5/2020).
Wali Kota Sabang menjelaskan, dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan, sejak 5 Mei 2020, setiap orang yang melakukan mobilitas keluar atau masuk Kota Sabang, wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. “Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri, yang surat izinnya dikeluarkan wali kota, sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan,” ujarnya.

Surat edaran itu juga memuat keterangan, sejak 11 hingga 31 Mei 2020, kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh atau sebaliknya, tidak dibolehkan mengangkut penumpang.
Kapal penyeberangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik, bahan pokok, dan kebutuhan lain untuk Kota Sabang. “Dalam waktu dimaksud itu, tidak melayani penyeberangan orang atau penumpang, kecuali bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya,” ujarnya.